33. Dampak Pajak terhadap Kesejahteraan Welfare. Apabila suatu barang dikenakan pajak maka harga yang dibayar konsumen lebih tinggi daripada harga yang diterima oleh produsen atau penjual, karena sebagian harga dibayarkan kepada pemerintah. Dalam beberapa hal kadang-kadang suatu pajak akan menimbulkan beban yang lebih berat dibandingkan nilaiKarbon yang dihasilkan dari kegiatan industri Foto oleh Chris LeBoutillier dari PexelsKegiatan industri memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Di abad ke 21 ini, makin banyak perusahaan manufaktur dengan tingkat produksi yang tinggi yang akan mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan. Konsekuensi atas dampak negatif tersebut adalah fenomena perubahan iklim global yang disebabkan oleh produksi eksternalitas industri dalam bentuk gas rumah kaca. Kontribusi gas rumah kaca terbesar saat ini adalah antropogenik karbondioksida CO² diikuti oleh metana CH⁴, dinitrogen oksida N²O, ozon O³ dan klorofluorokarbon CFC Solomon, 2007.Telah diketahui selama beberapa dekade bahwa perubahan iklim global disebabkan oleh produksi gas rumah kaca dari pembakaran bahan bakar fosil dan produksi CO² misalnya, kemudian diperburuk karena rusaknya hutan hujan di seluruh dunia sebagai penyerap karbon dioksida. Selain itu, kegiatan manusia biasanya menghasilkan banyak jejak karbon seperti CH⁴, N²O, O³, dan CFC, yang semuanya memiliki dampak pada perubahan iklim global. Gas rumah kaca ini berasal dari berbagai proses antropogenik seperti pertanian, pembakaran bahan bakar fosil, pembakaran hutan, penggalian bahan bakar fosil, dan perancangan produk yang menggunakan bahan kimia seperti CFC. Pada setiap contoh yang telah diberikan, dapat disimpulkan bahwa eksternalitas adalah produk sampingan dari pola konsumsi manusia. Poin utamanya, manusia saat ini menghadapi masalah mendesak mengenai konsekuensi ekstrim dari perubahan iklim global, yang secara langsung terkait dengan eksploitasi sumber daya alam yang tak ada hentinya. Kemudian hal ini diperparah dengan polusi terkait gas rumah kaca yang semuanya disebabkan oleh kegiatan negatif kegiatan industri dapat berupa polusi udara dan air. Kegiatan industri sebagai proses yang menyebabkan pencemaran lingkungan, harus menanggung akibat dari eksternalitas negatif yang mereka berikan. Hal ini ditegakkan oleh tindakan regulasi berupa internalisasi eksternalitas negatif ini ke dalam biaya produk yang menghasilkan polusi. Artinya, pelaku usaha industri sebagai pihak yang harus menanggung dampak yang ditimbulkan, dapat berupa biaya pengelolaan limbah atau pajak atas polusi yang ditimbulkan. Contohnya dalam kasus emisi bahan bakar kendaraan, menghilangkan penggunaan bensin dan solar merupakan solusi yang paling efektif untuk menghilangkan polusi dari penggunaan bahan bakar ini. Akan tetapi, bahan bakar kendaraan bermotor dibutuhkan oleh semua orang. Untuk itu, cara mengurangi eksternalitas negatif yang ada adalah dengan meningkatkan biaya bahan bakar dengan mengenakan pajak terhadap eksternalitas negatif yang ditimbulkan. Industri bahan bakar fosil sangat menguntungkan. Namun, industri ini tidak bertanggung jawab secara atas penggunaan akhir produk mereka saat pelepasan limbah produk ke lingkungan selama produksi dan distribusi. Pencemaran dari industri bahan bakar fosil meliputi produk sampingan kimia yang dilepaskan selama ekstraksi, pencemaran kimiawi di titik ekstraksi, pencemaran akibat tumpahan selama pengangkutan, dan pembuangan gas selama kegiatan pemurnian. Contoh lainnya, industri pertanian seperti perkebunan kelapa sawit atau tebu seringkali didirikan di tempat hutan hujan tropis pernah berdiri dengan cara dibakar. Dalam kasus kegiatan pertanian tersebut, pelepasan gas rumah kaca terjadi ketika hutan hujan ditebang habis atau dibakar, dan ditambah lagi oleh konsentrasi CO² di atmosfer global meningkat karena hilangnya hutan untuk menyerap membuat daftar contoh eksternalitas lainnya, penting untuk membahas apa itu eksternalitas. Dalam ilmu ekonomi, eksternalitas adalah efek samping atau konsekuensi dari aktivitas industri atau komersial yang mempengaruhi pihak lain. Kondisi eksternalitas negatif sendiri merujuk pada kondisi dimana biaya sosial melebihi biaya produksi suatu barang. Hyman 1999 menjelaskan bahwa eksternalitas terjadi apabila biaya atau manfaat tidak direfleksikan dalam harga, dan karena itu mereka menempatkan beban eksternalitas tersebut pada masyarakat dalam bentuk biaya eksternal. Contoh nyata dari biaya eksternal ini adalah proses manufaktur yang menciptakan polusi udara atau air yang mengakibatkan beban biaya pembersihan pada masyarakat serta biaya dampak kesehatan bagi mereka yang secara langsung atau tidak langsung terkena dampak polusi ini. Selain eksternalitas negatif, ada juga eksternalitas positif. Contoh eksternalitas positif dapat diilustrasikan dengan seorang tetangga yang menanam beberapa pohon indah di sekitar rumah mereka, yang membantu masyarakat sekitar dengan meningkatkan nilai rumah orang lain. Eksternalitas seperti ini juga menguntungkan lingkungan karena nilai estetika pepohonan satu orang pertama yang memperkenalkan konsep eksternalitas dan juga mengusulkan pajak atas eksternalitas adalah Arthur Pigou, seorang ekonom Inggris abad ke-20 yang terkenal dari Universitas Cambridge. Pigou berharap tidak hanya mengurangi kecenderungan manusia untuk menghasilkan eksternalitas tetapi juga menciptakan lapangan kerja yang setara untuk semua bisnis dengan memastikan bahwa beberapa bisnis membayar harga kompensasi yang lebih besar supaya tidak membebankan biaya eksternal mereka kepada orang lain. Pigou juga mengusulkan subsidi Pigouvian untuk eksternalitas positif yang dihasilkan, seperti manfaat tidak langsung dan tidak terhitung untuk kesehatan atau pendidikan yang terjadi dalam beberapa transaksi Mankiw, 2015.Ronald Coase, seorang ekonom dari Universitas Chicago dan penerima Hadiah Nobel di bidang Ekonomi pada tahun 1991, adalah kontributor penting lainnya pada subjek eksternalitas. Coase mengusulkan bahwa biaya sosial dan lingkungan yang tidak ditanggung oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk menghasilkan eksternalitas ini adalah contoh kegagalan pasar Beeks & Lambert, 2018. Argumen Coase, berbeda dengan Pigou, yang menyatakan bahwa baik pengusaha sebagai pencemar maupun masyarakat sebagai penderita pencemaran tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya pencemaran, dan oleh karena itu biayanya harus dibagi. Coase mengambil posisi bahwa eksternalitas pada dasarnya merupakan masalah ekuitas, dan konsekuensi eksternalitas harus didistribusikan secara adil di antara pihak-pihak yang terkena dampak tergantung pada siapa yang menanggung tanggung jawab. Coase memperjuangkan transaksi yang adil antara mereka yang bertanggung jawab dan mereka yang terkena dampak biaya eksternal, dengan sedikit atau tanpa keterlibatan pemerintah. Bagaimanapun, pengaturan yang adil seperti ini lebih masuk akal untuk transaksi antar pihak yang sederhana dan kurang masuk akal dengan masalah sosial dan bahkan global seperti polusi CO². Seseorang dapat meminta tetangga untuk mengecilkan volume musik mereka dan berharap mereka mendengarkan dan mematuhinya. Sebaliknya, pendekatan yang sama menjadi kurang praktis terkait dengan perubahan iklim antropogenik. Ironisnya, Teori Coase yang diadopsi sebagai dasar mekanisme perdagangan gas rumah kaca global seperti yang diusulkan oleh Protokol Kyoto pada tahun 1997 Zerio dan Conejero, 2009. Sejauh ini, praktik ini belum terbukti berhasil dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, dan telah dikemukakan argumen bahwa metode lain lebih menjanjikan daripada mekanisme perdagangan. Hal ini termasuk regulasi langsung berupa pajak dan subsidi seperti yang pertama kali diusulkan oleh Arthur Pigou sebagai cara untuk secara langsung menghambat produksi eksternalitas. Pajak-pajak tersebut biasanya disebut sebagai pajak hijau, pajak karbon atau biaya hijau, kemudian subsidi biasanya disebut sebagai subsidi pajak untuk eksternalitas telah disepakati secara luas, seperti Indonesia yang baru-baru ini mengadopsi pajak karbon. Meskipun demikian, undang-undang ini dinilai tidak cukup untuk mengurangi polusi, dan undang-undang saja belum terbukti cukup untuk melindungi masyarakat dari dampak eksternalitas ini. Salah satu argumen yang menentang pajak eksternalitas negatif sering menunjuk pada kesulitan dalam menghitung secara akurat berapa polusi yang dikeluarkan sebuah industri, dan permasalahan tersebut merupakan tantangan untuk menentukan besaran pajak yang dikenakan. Argumen ini, bagaimanapun, menciptakan gagasan yang salah bahwa eksternalitas negatif dapat dipertanggungjawabkan secara akurat, padahal sebenarnya hal ini iklim, perusakan sistem ekologi, dan musnahnya spesies telah mencapai titik kritis yang sekarang membutuhkan tindakan nyata, tanggapan yang layak. Sederhananya, masyarakat tidak punya waktu untuk menghitung dampak eksternalitas dengan sangat akurat, bahkan jika itu memungkinkan. Meskipun demikian, pengenaan pajak atas eksternalitas negatif kegiatan industri dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi polusi. Akan tetapi, diperlukan regulasi-regulasi lain yang dapat mengontrol kegiatan industri agar tidak memberikan dampak negatif yang besar bagi masyarakat J. C., & Lambert, T. 2018. Addressing Externalities An Externality Factor Tax-Subsidy Proposal. European Journal of Sustainable Development Research, 22. R. 1999. Editorial. European Journal of Industrial Relations, 52, 115–115. N. G. 2015. Externalities, chapter 10 in Principles of economics, 7th ed.. Stamford, CT Cengage LearningSolomon, S. 2007. Climate change 2007-the physical science basis Working group I contribution to the fourth assessment report of the IPCC. Cambridge, MA Cambridge University P. and Husgafvel-Pursiainen, K. 2005. Air pollution and cancer biomarker studies in human populations. Carcinogenesis, 2611, 1846-1855. J. and Conejero, M. A. 2009. Global sustainability The case for collaboration. Case study TB0019. Thunderbird school of global management.
Penulis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2010) Ringkasan Eksekutif: Analisis Dampak Kebijakan PPnBM Terhadap Perekonomian*. PPnBM merupakan pajak tambahan yang dipungut atas konsumsi suatu barang (mewah) di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini berarti bahwa apabila atas suatu barang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, maka
Pajak langsung adalah pungutan yang menjadi beban wajib pajak dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Ketahui contoh pajak langsung dalam artikel berikut ini. Pengertian Pajak Langsung Di Indonesia, pajak dikelompokkan menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Apa itu pajak langsung dan apa saja jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak langsung? Penjelasan lengkapnya dapat Anda temukan di bawah ini. Pajak langsung adalah pungutan yang menjadi beban wajib pajak dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Karenannya, kewajiban untuk membayar pajaknya menyatu dengan wajib pajak. Jenis Pajak Langsung Perlu Anda tahu, pajak langsung dan tidak langsung merupakan pengelompokkan jenis pajak berdasarkan golongan atau cara pemungutannya. Jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai PPN, pajak ekspor, dan pajak bea masuk. Sementara, yang masuk dalam jenis pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan PBB, dan pajak penghasilan. Selain kategori ini, terdapat dua jenis pengelompokkan lainnya. Pertama, berdasarkan sifatnya, maka pajak dibagi menjadi dua jenis, yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak jenis ini biasanya dikaitkan pula dengan perlu tidaknya melihat keadaan atau status wajib pajak. Kedua, berdasarkan siapa yang melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak tersebut. Berdasarkan ketentuan ini, pajak digolongkan menjadi dua yakni pajak pusat dan pajak daerah. Selain memperhatikan siapa yang memungut pajak, pengelompokkan ini juga terkait dengan alokasi atau penerima dana pungutan/pajak tersebut. Contoh Pajak Langsung Seperti sudah dijelaskan di atas, ada beberapa contoh pajak langsung yang mungkin sudah Anda tahu atau minimal pernah Anda dengar. Agar lebih bisa memahami secara rinci, berikut penjelasan masing-masing contoh pajak di atas. 1. Pajak Kendaraan Bermotor Pajak kendaraan bermotor adalah pungutan yang dibebankan pada siapa saja yang memiliki kendaraan beroda dua atau lebih. Tarif pajak motor pun sudah ditetapkan seragam di seluruh Indonesia, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Subjek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor. Besaran pajak kendaraan bermotor didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor. Kemudian diperhitungkan pula bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan terkait terhadap tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Adapun pembayaran pajak ini dapat dilakukan langsung ke kantor SAMSAT atau secara online melalui e-Samsat. 2. Pajak Bumi dan Bangunan Pajak ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah dan disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP yang ditentukan sesuai harga pasar per wilayah. Oleh karena itu, besarannya bisa berbeda setiap tahun dan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT. Wajib pajak yang disebutkan dalam PBB adalah orang pribadi atau badan. Secara nyata, mereka memiliki hak dan mendapatkan manfaat atas tanah serta memiliki dan menguasai bangunan, dan/atau mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut. Meskipun demikian, tidak semua jenis tanah dan bangunan dapat dikenakan PBB ini. Contohnya antara lain rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, area pemakaman, dan hutan lindung. PBB masuk dalam kategori pajak pusat dan harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan setelah tanggal SPPT diterima. Biasanya, pembayaran PBB dilakukan melalui bank yang tertera dalam SPPT, ATM, atau dinas pendapatan daerah setempat. 3. Pajak Penghasilan Subjek pajak penghasilan adalah wajib pajak yang menerima atau memperoleh suatu penghasilan dalam jumlah tertentu. Biasanya perhitungan pajak dilakukan selama satu tahun. Termasuk dalam wajib pajak jenis ini adalah orang pribadi yang berpenghasilan kena pajak dan badan/perusahaan dengan izin usaha legal, seperti koperasi, CV, PT, BUMD, dan BUMN. Penghasilan merujuk pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Kemudian penghasilan itu digunakan untuk menambahkan kekayaan maupun konsumsi wajib pajak bersangkutan. Pajak penghasilan pun memiliki beberapa jenis, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26. Tata cara pembayaran dan pelaporannya pun berbeda-beda sesuai jenis yang dikenakan pada wajib pajak. Kini, Anda dapat memanfaatkan aplikasi OnlinePajak untuk melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan PPh, PPN, PPh Final dan berbagai jenis pajak lainnya. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, jenis, dan contoh pajak langsung yang berlaku di Indonesia.
MenurutVariansi.com, dampak langsung pengenaan pajak atas suatu barang adalah kenaikan harga barang yang bersangkutan. Secara singkat, jawaban dari pertanyaan Dampak Langsung pengenaan pajak atas suatu barang adalah? tidak ada penjelasan pembahasannya. – Pada kesempatan kali ini, Kami akan membantu Kamu menemukan jawaban soal terkait pertanyaan dampak langsung pengenaan pajak atas suatu barang ialah berikut kamu pernah merasa heran dengan kenaikan harga suatu barang setelah dikenakan pajak? Atau, apakah kamu ingin mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan dari pengenaan pajak atas suatu barang?Jika iya, maka kamu berada di tempat yang tepat! Dalam postingan kali ini, kami akan membahas dampak langsung dari pengenaan pajak atas suatu barang. Salah satu jawabannya adalah kenaikan harga barang yang ada beberapa pilihan lain yang mungkin keliru dipilih sebagai dampak langsung dari pengenaan pajak. Mari kita simak penjelasannya!A. Kenaikan harga barang yang bersangkutan B. Meningkatnya laju inflasi C. Berkurangnya produksi atau pasokan supply barang tersebut D. Berkurangnya penjualan permintaan terhadap barang tersebut E. Meningkatnya penerimaan atau pendapatan pemerintahJawabanPages 1 2DampakLangsung pengenaan pajak atas suatu barang adalah? kenaikan harga barang yang bersangkutan; meningkatnya laju inflasi; berkurangnya produksi atau pasokan (supply) barang tersebut; berkurangnya penjualan (permintaan terhadap) barang tersebu; meningkatnya penerimaan atau pendapatan pemerintah; Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. kenaikan harga barang yang bersangkutan.
RDKENAIKAN HARGA BARANGYuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!SSMahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia04 Januari 2022 0719Hai Tian S! Kakak bantu jawab ya Jawaban Harga barang meningkat naik Penjelasan Dengan adanya penambahan pajak yang dikenakan atas suatu barang, maka harga barang tersebut akan naik Semoga membantu, jangan ragu untuk bertanya lagi di Ruangguru Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!Yah, akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan!4 Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah Pajak Penghasilan 5) Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang budgeter, yaitu mengatur (Waluyo dan Ilyas, 2002) dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun Wajib Pajak pajak.Pembayaranatas pembelian barang dari rekanan yang jumlahnya diatas rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Meterai ketentuan penggunaan meterai untuk setiap pembelian barang/jasa, sewa: Pengadaan barang/jasa dengan cara pengadaan langsung dapat berupa: Sedangkan pph pasal 22 memiliki tarif yang beragam. Dasar pengenaan pajak (dpp) = 100/110 x rp4 pengenaanpajak (DPP). 2. Tarif pajak pertambahan nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). 3. Dengan peraturan pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dari dasar pengenaan pajak (DPP). Ortc.